Lale Sudiati, Tradisi Melari, dan Kasus Pernikahan Dini

Siapa sangka praktek pernikahan dini betul-betul memukul mundur pengembangan ekonomi di Lombok? Sudiati sebagai istri kepala dusun angkat bicara tentang bagaimana praktik tersebut tidak hanya sangat merugikan bagi para perempuan Lombok, tapi juga pengaruhnya pada kehidupan bermasyarakat secara umum.

Sudiati adalah istri dari kepala dusun di Sukarara, sebuah desa di Lombok Tengah. Berbeda dengan Pringgasela, desa Sukarara berada lebih dekat dengan Tengah kota, sehingga pemukiman warga lebih padat. Selain itu, bangunan rumah, kebiasaan, dan norma sosial terlihat sedikit modern dibandingkan Pringgasela. Beberapa keluarga di Sukarara juga memelihara hewan ternak secara pribadi sebagai alternatif investasi.

“Badan rasanya sakit kalau tidak sibuk,” ujarnya. “Saya menjalani hari-hari dengan berbagai macam kegiatan. Sebagai istri kepala desa, saya sering menemani tamu dari suami, saya bergabung juga di Koalisi Perempuan Indonesia (KPI), selain itu sekarang saya juga aktif menjadi kader di Posyandu. Tidak lupa pekerjaan mengurus anak juga,” jelas Sudiati saat ditanya mengenai kesibukannya. Berbeda dengan Pringgasela yang benar-benar memanfaatkan tenun sebagai penghasilan utama bagi perempuan, di Sukarara terdapat lebih banyak pilihan untuk berkegiatan sehingga tenun lebih dianggap sebagai sebuah tradisi yang dapat dimanfaatkan sebagai salah satu alternatif dalam berpenghasilan. Ketika ditanya tentang tenun, Sudiati menjelaskan bahwa menenun adalah kegiatan yang ia jalani ketika ia mempunyai waktu luang.

Ibu, penenun, istri kepala desa, yang juga aktif di posyandu dan Koalisi Perempuan Indonesia, Sudiati dijuluki perempuan tersibuk di Sukarara.

Tenun; Tradisi Turun Temurun

Sudiati bercerita bahwa tenun menjadi tradisi bagi perempuan Lombok karena hal tersebut mempunyai kaitan erat dengan patriarki. “Kalau belum bisa menenun, ya dianggap belum layak menikah,” kata Sudiati. Jika belum bisa menenun, perempuan sering dianggap belum layak untuk menikah, karena berarti tidak bisa membantu penghasilan suami. Selain itu, kemahiran menenun seringkali diasosiasikan dengan kecantikan perempuan. Karena itulah, tenun diajarkan secara turun-temurun. “Ah tapi saya dapat menenun justru dari tetangga. Karena kalau belajar sama Ibu, aduh keras sekali! Bisa dipukul kalau tidak bisa,” cerita Sudiati. Cerita ini pun juga banyak dialami perempuan Lombok lain, yang mendapat kemampuan menenun dari tetangganya.

Ada satu mitos yang menarik tentang tenun, “Kalau anak bayi atau balita itu tidak boleh pegang benang tenun! Karena benangnya itu magis sekali, nanti bayinya diganggu makhluk halus,” ujar Sudiati. Makhluk halus di Lombok adalah perwujudan dari orang-orang yang belajar ilmu hitam dan berkeliling desa untuk mencari tumbal. “Kamu kalau mau belajar ilmu itu juga bisa,” candanya. Walaupun bu Sudiati yakin apapun dapat dipelajari, tentu saja kami menolak tawaran tersebut.

Sapi, yang didapat dari hasil tenun, dijadikannya sebagai investasi cadangan. Banyak tetangganya pula yang memilih hewan ternak sebagai investasi mereka selain tenun.

Perempuan di Sukarara dan Pernikahan Dini

“Belum juga pegang ijazah SMP, saya sudah kawin,” cerita Sudiati. “Suami saya ketika itu umurnya 31 tahun. Memang berbeda dengan orang-orang di Jawa yang melamar sebelum menikah, kalau di Lombok itu laki-laki wajib menculik perempuan ke rumahnya sebelum menikah, istilahnya itu melari. Nah waktu itu pada mulanya saya tidak tahu saya itu kawin terpaksa atau sukarela, dan saya belum tahu apa-apa tentang kehidupan setelah menikah”. Sudiati bercerita bahwa karena tradisi kawin lari ini, maka banyak sekali kasus pernikahan dini di Lombok yang sedang berusaha ia cari solusinya bersama KPI. Karena hal ini pula sulit sekali perempuan agar dapat berpartisipasi sebagai pemimpin atau menjadi ketua desa, pasalnya calon ketua desa wajib mempunyai ijazah SMA, sedangkan para perempuan Lombok dinikahi ketika usianya bahkan belum lulus SMP. “Saya bilang ke anak saya supaya sekolah tinggi dan saya berikan pengertian tentang kehidupan menikah. Supaya dia tidak bernasib sama seperti saya. Tapi dia bilang kalau dia tidak mau nikah muda hahaha,” ujar Sudiati.

Banyak sekali permasalahan perempuan yang dialami di Lombok dan bagaimana Koalisi Perempuan Indonesia (KPI) membantu kasus-kasus tersebut. Selain pernikahan dini, juga bantuan hukum untuk akta nikah atau akta lahir. Banyak sekali kasus perceraian yang terjadi di usia nikah yang pendek, biasanya setelah setahun. “Saya coba beri gambaran misalnya setelah menikah satu sampai dua bulan istri masih sering dibawa jalan-jalan untuk hiburan. Namun setelah hamil keadaan pernikahan akan lain, dan belum juga setahun dua tahun sudah selesai rumah tangganya antara lain karena suaminya juga tidak punya penghasilan,” jelas Sudiati menjelaskan betapa bahayanya pernikahan dini.

Selalu ceria, selalu sigap. Sudiati bercerita penuh semangat tentang rutinitasnya yang membuatnya hidup.

Sudiati, seperti perempuan Lombok lain yang kami wawancara adalah salah satu representasi dari banyak perempuan di Lombok. Ketika ditanya seperti apa pelatihan yang diperlukan, Sudiati menekankan akan adanya pelatihan dasar tentang manajemen yang dilakukan secara rutin, tidak hanya sekali dua kali sehingga pelatihan tersebut masuk ke dalam kebiasaan masyarakat. Selain itu penting juga bantuan hukum untuk kasus-kasus perempuan yang disebabkan oleh pernikahan dini, juga pelatihan tentang kesetaraan gender yang tidak hanya diberikan pada perempuan tapi juga laki-laki.

Pin It on Pinterest